KKN UIN Suka Angkatan114 Sosialisasikan UU ITE
Sumbersari – Di era digitalisasi saat ini pengguna Alat Teknologi Komunikasi semakin meningkat. Namun sebagian besar pengguna belum memahami UU ITE. Maka untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dari penggunaan alat Teknologi komunikasi tersebut Mahasiswa Universitas Negeri Islam ( UIN) Sunan Kalijaga yogyakarta yang sedang melakukan KKN di Padukuuan Sombangan, Sumbersari, Moyudan, Sleman menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang ITE. Acara tersebut digelar pada hari Jum’at malam (2/8/2024) bertempat di Pendopo Kalurahan Sumbersari.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Pamong Kalurahan Sumbersari, Dukuh se-Kalurahan Sumbersari, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW dari Padukuhan Sombangan. Selain itu juga sejumlah muda-mudi Mekar Arum Sombangan dan Ketua Takmir Masjid Al-Falah Sombangan.
Hanan Mumtaz koordinator Mahasiswa KKN Angkatan 114 UIN Suka dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakanya Sosialisasi UU ITE adalah sebagai upaya mengoptimalkan pemahaman kepada masyarakat tentang UU ITE. Selain itu juga sebagai upaya untuk mencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan alat Teknologi komunikasi. “Di era digitalisasi saat ini pengguna alat Teknologi komunikasi juga semakin meningkat, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaannya maka kali ini kami berikan sosialisasi UU ITE.” Pungkas Hanan.
Herry Susanto dari Pemerintah Kalurahan Sumbersari dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kalurahan Sumbersari menyampaikan terima kasihnya dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi UU ITE oleh Mahasiswa UIN Suka yang sedang melakukan KKN. Lebih lanjut Herry juga berharap kepada Mahasiswa yang sedang KKN untuk bisa mendorong masyarakat dalam berbagai hal sehingga hasil karyanya akan terabadikan. ” Silahkan untuk berkolaborasi dan berkontribusi yang positif bagi masyarakat Sumbersari pada umumnya dan khususnya di Padukuhan tempat saudara tinggali.” Tambahnya.
Materi Sosialisasi disampaikan oleh dua orang Nara Sumber yaitu Hizral Rifaya, SH dan Syahdan Salam Baks, SH dari PBHI.
Hizral menyampaikan tentang Bijak Bermedia Sosial Dalam Kerangka UU ITE. Dalam pemarannya Hizral mengupas tuntas tentang pengertian informasi dan transaksi elektonik. Selain itu juga disampaikan dampak positif dan negatif penggunaan alat elektronik komunikasi.
Selanjutnya Syahdan menyampaikan materi Membangun ke-Adaban di Ruang Digital. Dalam pemaparannya beliu mengungkapkan Social Media merupakan ruang digital yang penggunanya berpartisipasi, berinteraksi, berbagi dan menciptakan isi tanpa batasan ruang dan waktu. ” Berdasarkan survey jumlah penduduk terkoneksi internet di tahun 2024 pengguna internet di Indonesia adalah 79,50 %.” Tuturnya.
Syahdan juga menyampaikan beberapa hal yang dilarang di ruang digital yaitu melanggar kesusilaan, muatan perjudian, menyerang kehormatan atau nama baik, pemerasan dan pengancaman, pemberitaan bohong, ujaran kebencian dan menebar teror. Ia juga berharap kepada pengguna Medsos untuk menyaring informasi sebelum sharing, bertutur dengan bahasa yang baik dan sopan, hargai dan hormati privasi orang lain serta manfaatkan dengan CAKAP ( cerdas, kreatif, produktif). ” Apabila pandangan jadi korban segera laporkan ke Kominfo (konten), dan Kepolisian bagi pelaku, konsultasi dengan penyelenggara Bantuan Hukum.” Imbuhnya.
-Giek-
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin