Puskesmas Moyudan Sosialisasikan KTR

25 September 2025
Administrator
Dibaca 3 Kali
Puskesmas Moyudan Sosialisasikan KTR


Sleman – Amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pasal 151 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di wilayahnya.
Sebagai wujud implementasi dari UU tersebut Puskesmas Moyudan menggelar Sosialisasi KTR pada Rabu ( 24/9/2025 ) bertempat di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Carik dan Kamitua Sumbersari serta sejumlah warga dari Padukuhan Menulis dan Sombangan Sumbersari.
Carik Sumbersari Junaidi pada kesempatan menyampaikan sambutan mengucapkan terimakasihnya kepada Puskesmas Moyudan yang akan mensosialisakan KTR untuk warganya. Permasalah rokok memang bagai makan buah simalakama, di satu sisi Pemerintah membuat aturan KTR tetapi di sisi lain belum ada larangan penutupan pabrik rokok. Hal tersebut harus menjadi tanggung jawab kita bersama. “Bagi perokok aktif, hendaknya bisa bertanggung jawab. ” Tutur Junaidi.
Ia pun menambahkan yang dimaksud perokok bertanggung jawab harus bisa tahu diri.” Jangan merokok di dalam ruangan, tetapi mencari tempat yang berlantai bumi dan beatap langit.” Tambahnya.

Pemateri sosialisasi KTR disampaikan oleh Ari Purwandari dari Puskesmas Moyudan dengan materi Kebijakan dan Strategi Implementasi Perda KTR. Dalam pemaparannya Ia menyampaikan bahwa jaman dahulu banyak penyakit menular seperti tipus, kolera, desentri, dan penyakit kulit. Saat ini banyak penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, dan ginjal.”Bahkan penyakit tersebut merupakan penyebab kematian tertinggi dan paling mahal.” Tandasnya.
“Salah satu penyebab dari penyakit tersebut karena rokok.” Tambahnya.
Purwandari menjelaskan strategi pengendalian konsumsi rokok yaitu dengan cara Monitor konsumsi tembakau dan pencegahannya . Perlindungan dari paparan asap orang lain. Optimal dukungan layanan berhentiWaspadaka, Waspadakan masyarakat akan bahaya rokok. Eliminasi iklan promosi dan sponsor produk tembakau dan Raih kenaikan harga rokok melalui peningkatan cukai dan pajak rokok.” Ketujuh strategi tersebut lebih mudah diingat dengan sebutan MPOWER.” Ujarnya.
Selanjutnya Purwandari memaparkan 7 KTR sesuai UU Kesehatan No 17 tahun 2023 meliputi tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan. ” Selain itu tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum yang ditetapkan.” Tambahnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Septian Aji Prakoso Psikhiater dari Puskesmas Moyudan. Pada materi ini lebih banyak digunakan untuk diskusi baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Dari diskusi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa ” Meninggalkan kebiasaan merokok adalah sebuah proses, dan itu hadiah terindah bagi diri sendiri dan orang tersayang di sekitarnya. Teruslah berusaha, karena kita layak mendapatkan hidup yang sehat di masa depan.
( Giek )