Perkuat Peran Wilayah Perbatasan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2

26 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 3 Kali
Perkuat Peran Wilayah Perbatasan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2


Sleman- Sebagai bagian dan upaya pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) bertempat di ruang rapat Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Sleman.

Pada sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Sofyan Setya Darmawan Anggota Komisi A DPRD DIY dengan menyampaikan materi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Sedangkan materi Penyelerasan Pembangunan Wilayah Perbatasan di DIY disampaikan oleh Nining Supriyati, seorang akademisi STPMD AMPD Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Lurah Sumbersari Sukadi yang menyampaikan bahwa wilayahnya merupakan salah satu wilayah yang berbatasan dengan Kapanewon Godean, dan Wilayah Kabupaten Bantul sehingga sangat diperlukan mengenai pembangunan wilayah perbatasan di DIY. “Kami yakinn bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kalurahan Sumbersari maupun warga masyarakat.” Tuturnya.
Lebih lanjut Sukadi berharap kepada peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.” Mumpung ketemu Anggota Dewan silahkan sampaikan aspirasi Bapak, Ibu semuanya.” Pungkasnya.

Dalam pemaparannya Sofyan Setya Darmawan menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang menunjukkan tanggungjaaab Pemda DIY dalam menjamin pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perbatasan baik antar kabupaten maupun propinsi. Ia mengajak kepada warga Sumbersari tidak lagi memandang wilayahnya sebagai kawasan pinggiran melainkan sebagai gerbang Kabupaten Sleman di bagian Barat Daya.” Persilahkan untuk memberikan masukan kepada kami, insya allah DPRD DIY melalui Komisi A, siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, agar kebutuhan masyarakat dapa dijawab melalui program pembangunan dan didukung anggaran yang adil.” Pungkasnya.

Selanjutnya Nining Purwanti dalam materinya menyampaikan bahwa tujuan dari pembentukan Perda No 3 tahun 2020 salah satunya adalah meningkatkan pelayanan dasar di wilayah perbatasan. pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, insfrastruktur, dan perkembangan ekonomi.
Ia juga menambahkan bahwa yang menjadi permasalahan Wilayah Perbatasan DIY diantaranya sarana prasarana menempati rangking tertinggi yaitu 31℅, rumah tidak layak huni 20℅, sedangkan masalah kesehatan 18 ℅. ” Ketrampilan tenaga kerja 12%, resiko bencana 8%, masalah sosial 4%, akses pendidikan, tindak pidana perdagangan orang, penanda batas madung-masing 2%.” Tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Lilik Nur Hidayat dari Biro Tata Pemerintahan DIY, menyampaikan bahwa di lembaganya telah melakukan sosialisai di 48 Kalurahan di Wilayah DIY. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan bisa menerima masukan dari wilayah perbatasan DIY dalam berbagai sektor.
( Giek / KIM Moyudan)