Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan

22 April 2025
Administrator
Dibaca 3 Kali
Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan

Pemerintah setempat mengadakan Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan pada tanggal 21-24 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak PBB.

Jadwal Pekan PBB

  • Tanggal: 21-24 April 2025
  • Lokasi: 13 Padukuhan
  • Waktu: Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada jadwal terlampir

Informasi Penting tentang PBB

  • Tarif PBB: Berlaku tarif PBB terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan rentang tarif PBB maksimal 0,5% dari dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PBB.