Pemkal Sumbersari Siap Memberikan Pelayanan Singkat dan Tepat Waktu
Sleman – Pemerintah Kalurahan ( Pemkal) Sumbersari, Moyudan, Sleman menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan, yang berlangsung pada Senin ( 10/11/2025 ), di ruang rapat Kalurahan setempat.
Pada sosialisasi tersebut menghadirkan seluruh Pamong, Anggota Badan Permusyararatan Kalurahan ( BPKal), dan 35 Ketus RW se- Kalurahan Sumbersari.
Sukadi Lurah Sumbersari dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang singkat dan tepat Pemkal Sumbersari telah menyusun Standar Pelayanan Kalurahan. Di dalam standar pelayanan tersebut memuat 22 item jenis pelayanan yang sudah dimusyawarahkan melalui musrenbang. “Karena keterbatasan dana dan tempat kami tidak bisa mengundang seluruh warga Sumbersari, maka kami mohon kepada ketus RW dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.” Ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Carik Sumbersari Junaidi menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Kalurahan menggunakan dana BKK dana keistimewaan.
Selanjutnya Junaidi memaparkan Standar Pelayanan Kalurahan, dalam pemaparannya Ia menjelaskan bahwa untuk pelayanan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga dapat diselesaikan di Kantor Kalurahan selambat-lambatnya 5 hari, asal syarat dan prosedur sesuai, dan semua tanpa di pungut biaya.
“Hal yang sama juga dalam pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA).” Tambahnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan untuk pelayanan Surat Pengantar KTP, Surat Keterangan Pindah WNI, Pindah Penduduk, Surat Keterangan Beda nama bisa diselesaikan dalam waktu antara 10 sampai dengan 30 menit.” Hal tersebut dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat apabila tidak ada kendala teknis.” Tandasnya.
“Pemkal Sumbersari siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.” Imbuhnya.
Selain hal-hal tersebut di atas masih ada beberapa jenis standar pelayanan yang dilaksanakan dengan mudah dan cepat.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara berlakunya standar pelayanan Kalurahan, yang ditandatangani oleh Lurah, Ketua BPKal, dan 3 orang perwakilan ketua RW.
( Giek )



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin