DLH Sleman Berikan Pembekalan Teknis Opersional dan Pemeliharaan IPAL Komunal

17 Mei 2024
Administrator
Dibaca 3 Kali
DLH Sleman Berikan Pembekalan Teknis Opersional dan Pemeliharaan IPAL Komunal

Sumbersari – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memberikan pembekalan teknis operasional dan pemeliharaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal di Nasri III Sumbersari Moyudan Sleman. Pedukuhan Nasri memiliki 2 (dua) IPAL Komunal yang digunakan 68 keluarga dengan 169 jiwa, namun dalam satu manajemen organisasi. “Tujuan pembekalan ini adalah untuk memastikan berfungsinya sistem sarana sanitasi terbangun dan berkelanjutan,” terang Venny Tri Kustanti nara sumber DLH Sleman Kamis (16/5/2024). IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah skala rumah tangga yang mengolah limbah domestik yang berasal dari air mandi, cuci dan kakus. Baik pengguna maupun pengurus memiliki kewajiban untuk turut memelihara, lanjut Venny.
Venny menuturkan limbah rumah tangga yang boleh masuk dan bisa diolah oleh Bakteri dalam IPAL antara lain limbah toilet, guyuran bak mandi/toilet, limbah air kecil, cucian baju, cucian piring hingga air mandi. Sementara limbah padat tidak boleh masuk karena tidak dapat diolah bakteri, yakni pembalut, bungkus shampoo, daun, kain popok, alat kontrasepsi hingga pasir dan tanah. Ada pula limbah cair yang tidak boleh masuk IPAL seperti minyak goreng atau jelantah, air hujan atau air bersih. “Air hujan akan membuat bakteri di IPAL hanyut ke sungai. Sedangkan jelantah bisa dikumpulkan kemudian dijual, laku 8 ribu rupiah per kilogram,” tambahnya. Selain itu bilasan pestisida, air garam, oli, bensin, limbah usaha laundry, dan limbah pemotongan hewan, jangan sampai masuk IPAL, tegasnya. “Di sinilah warga pengguna IPAL harus memahami dan memiliki kesadaran untuk turut memelihara, tidak memasukkan barang-barang tadi,” tegasnya.
Masyarakat pengguna IPAL memiliki harus berpartisipasi aktif dengan iuran rutin, membersihkan bak kontrol, dan memasang bak sampah di kamar mandi masing-masing. Sementara para pengurus berkewajiban membersihkan bak IPAL utama, membersihkan jaringan utama, melakukan pengurasan lumpur, dan juga pertemuan rutin. Untuk pengurasan standar, DLH Sleman pun menyediakan mesin penyedot dengan tarif yang sudah diatur Perda No. 7 Th 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Zamzuri Latif Dukuh Nasri III menyampaikan terima kasih kepada tim DLH Sleman yang telah memberikan pembinaan dan pembekalan. Latif mengajak masyarakat, utamanya pengguna, memiliki kesadaran, kepedulian, menjaga agar IPAL dapat berfungsi dengan baik, sehingga tetap dapat digunakan generasi mendatang. Dua hari sebelumnya Selasa (14/5/2024) juga dilakukan pembekalan serupa di RW 07 dengan nara sumber Dwi Harsa Rifana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Carik dan Ulu-Ulu Kalurahan Sumbersari. (Edy – KIM Sumber Biwara Moyudan)