Dinas PUPKP Sleman Dorong Warga Urus PBG, Kini Bisa Dilakukan Secara Online dan Mudah
Moyudan – Kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas bangunan terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Melalui kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman mengajak warga memahami pentingnya memiliki izin bangunan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan keamanan bangunan.
Sosialisasi yang digelar di Joglo Jetis Nasri III, Sumbersari, Moyudan, Kamis (18/6/2026), berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme warga. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Dinas PUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, SE, M.M. Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan, menjelaskan bahwa setiap bangunan, baik rumah tinggal maupun bangunan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pendirian bangunan di lahan baru, alih fungsi lahan, maupun renovasi bangunan perlu memiliki PBG. Pengurusannya sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo,” jelasnya.
Menurut Doni, kepemilikan PBG memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang dimiliki masyarakat. Selain itu, bangunan yang telah memiliki izin akan lebih terjamin dari sisi administrasi dan keselamatan konstruksi.
“Jika sudah memiliki PBG, bangunan menjadi legal. Apabila suatu saat terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti bencana gempa bumi, data bangunan sudah tercatat dengan baik sehingga memudahkan proses penanganan maupun perlindungan aset,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Doni juga menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberlakukan sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021. PBG berfungsi sebagai persetujuan untuk mendirikan bangunan baru, melakukan renovasi, mengubah fungsi bangunan, maupun melestarikan bangunan tertentu.
“Apabila sebuah bangunan tidak memiliki PBG, maka secara administrasi bangunan tersebut dianggap belum memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan PBG saat ini semakin sederhana karena dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti KTP, NPWP, gambar denah bangunan, serta perhitungan struktur bangunan sebelum mengajukan permohonan secara online.
Selain membahas perizinan bangunan, Doni juga mengenalkan tugas dan fungsi Dinas PUPKP Kabupaten Sleman yang mencakup pengelolaan jalan, drainase, tata ruang, kawasan permukiman, hingga pelayanan perizinan bangunan.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Untung Basuki Rahmat, yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi bangunan. Acara dikemas secara dialogis dan santai dengan diselingi hiburan dari komedian Trinil Angkring, sehingga materi yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh peserta.
Dukuh Nasri III, Zamzuri Latif, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan.
“PBG memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi, menjaga keamanan bangunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap properti yang dimiliki masyarakat. Dengan proses yang semakin mudah, warga diharapkan segera mengurus PBG secara mandiri tanpa harus bergantung pada pihak lain,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat PBG dan terdorong untuk mengurus legalitas bangunannya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Edy - KIM Sumber BIwara Moyudan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin